Minggu, 04 Maret 2018

Shalat jenazah, khutbah dan shalat jum'at (PAI ICP English Semester Genap 2017/2018)




BAB I
PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Salah satu kajian fiqih yang terkadang amat gampang dilaksanakan dalam teorinya  namun dalam prakteknya masih banyak sekali kekurangan dan masih banyak kesalahan yakni adalah salat jenazah, ibadah yang amat gampang jika dibayangkan dan masyarakat sekarang ini tidak tahu banyak mengenai bagaimana tata cara sholat yang benar dan bagaimana pelaksanaannya selain itu juga dalam makalah ini kita tak hanya membahas mengenai salat jenazah namun juga allah telah menganugerahkan bermacam-macam keistimewaan dan keutamaan kepada umatnya yaitu hari jumat, arti dari jumat adalah dari kata al-jamu’ yang berarti perkumpulan, karena umat islam berkumpul dan allah memerintahkan untuk beribadah kepadanya sesuai dalam firmannya yang artinya “ hai orang-orang yang beriman, apabila diseru menunaikan salat jumat maka bersegeralah kamu dan tinggalkan jual beli, yang demikian itu adalah lebih baik bagimu jika kamu mengetahui’’. juga mengenai khutbah jumat, ibadah yang kita ketahui khususnya bagi kaum muslim laki laki dan dalam makalah ini akan dijelaskan secara rinci mengenai aspek aspek dalam khutbah jumat dan sholat jumat tersebut.

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Bagaimana penjelasan mengenai shalat jenazah, rukun, serta tata cara salat jenazah?
2.      Bagaimana penjelasan mengenai salat jumat dan khutbah jumat, tata cara khutbah jumat?

C.    TUJUAN
1.      Mengetahui tentang salat jenazah dan tata cara serta rukun dari salat jenazah.
2.      Mengetahui tentang salat jumat dan tata cara khutbah jumat dan penjelasan mengenai khutbah jumat.


BAB II
PEMBAHASAN
A.    SALAT JENAZAH
Adalah salat yang dilakukan tanpa adanya gerakan ruku’ dan sujud serta duduk diantara dua sujud ataupun duduk tahiyat akhir.
Hukumnnya Bagi semua orang hidup hukum untuk menyalatkan jenazah adalah fardu kifayah. Jika ada yang telah melaksanakan sebagian orang maka gugurlah kewajiban-kewajiban dari yang lainnya[1].salat ini mempunyai beberapa syarat, rukun serta tata cara pelaksanaan.
Syarat-syarat jenazah yang bisa untuk kita salati[2]:
1.      Jenazah tersebut haruslah orang muslim. Dan haram hukummnya jika kita mensalati orang kafir, sesuai dengan yang terkandung di dalam al quran surat at-taubah ayat 84
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Dan janganlah kamu sekali-kali menyembahyangkan (jenazah) seorang yang mati di antara mereka, dan janganlah kamu berdiri (mendoakan) di kuburnya. Sesungguhnya mereka telah kafir kepada Allah dan Rasul-Nya dan mereka mati dalam keadaan fasik.(at taubah :84)
2.      Ulama’ syafii dan hanbali tidak menyaratkan jenazah harus berada ditempat. Karena itu boleh menyalatkan jenazah yang tidak berada pada tempat kita menyalati jenazah. Sesuai dengan hadist yang diriwayatkan oleh abu hurairah :
ان النبي صلعم نعى للنا س النجاس في اليوم الزي مات فيه و خر ج بهم الى المصلى فضف  أصحا به و كبر أربع                       تكبرت
pada hari najasyi wafat, nabi mengumumkan kematiannya kepada orang-orang dan mengajak mereka pergi ke masjid, kemudian ia membuat shaf lalu mengerjakan salat (jenazah) dengan takbir empat kali (hadis jama’ah).

3.      Jenazah harus sudah disucikan, karena sebelum dimandikan jenazah belum boleh di salati.
4.      Posisi jenazah haruslah berada didepan orang yang menyalati.
5.      Jenazah haruslah berada atau diletakkan diatas ditanah maksudnya jenazah yang sedang dibawa atau dipikul tidak sah hukummnya jika kita menyalatinya namun ulama syafi’i membolehkannya.
6.      Jenazah bukannlah dalam keadaan mati syahid atau gugur dalam pertempuran. Jika jenazah tersebut syahid atau gugur dalam pertempuran maka haram hukummnya di salati. Sesuai dalam hadis
ان النبي صلعم امر بد فن شهداء أحد في دما ئهم ولم يغلسهم ولم يصل عليهم

Nabi memerintahkan agar supaya para syuhada’ yang gugur dalam perang uhud dikuburkan berikut darahnya, tidak dimandikan dan tidak pula disakatkan.(hadis bukhori)
7.      Bagian tubuh yang bisa disalatkan haruslah bagian yang besar atau terbesar.
1.      Rukun – rukun salat jenazah
Salat jenazah memiliki beberapa rukun, yang dengan rukun tersebut terwujudlah hakikat dari kita salat tersebut. Bila ada rukun yang belum terpenuhi maka salat tersebut tidak sah[3].
Adapun rukun-rukun tersebut :
1.      Niat salat atas mayit.
2.      Berdiri bagi orang yang mampu
3.      Takbir empat kali, berdasarkan hadis dari abu hurairah r,a[4]:
ان ر سو ل ا الله صلى ا لله عليه و سلم نعى ا لنجا شي في اليوم الزي ما ت فيه وخرج بهم الي المصلى فصف بهم وكبر البع تكبرات
Artinya : bahwasanya nabi SAW memberi tahu kematian al-najasyi pada hari kematiannya beliau ke mushala, kemudian membariskan orang-orang dan takbir empat kali.
4.      Membaca surat al fatihah setelah takbir pertama.sesuai dengan riwayat dari talhah ibn abdillah ibn awf :

صليت خلف ابن عباس على جنازة فقرأ بفا تحة الكتاب فقال لتعلموا انها السنة
Artinya :saya melakukan salat jenazaj bersama ibn abbas r,a maka ia membaca al fatihah, kemudian berkata: hendaklah kamu ketahui bahwa itulah sunnah.

 Selain itu terdapat juga hadist yang mengatakan bahwa tidak sah jikalau kita salat tanpa membca alfatihah. Karena itu dalam salat jenazah pun harus membaca alfatihah. Tapi menurut ulama abu hanofah dan imam malik tidak wajib membaca al fatihah pada salat jenazah. Imam malik mendasarkan pada orang madinah yang hanya mengucapkan puji-pujian kepada allah setelah takbir pertama[5].

5.      Membaca shalawat atas nabi SAW sesudah takbir kedua.
6.      Do’a untu jenazah setelah takbir ketiga
7.      Salam

Untuk tata cara sholat jenazah ketika jenazah tersebut laki-laki maka sebaiknya posisi imam berdiri lurus dengan kepala jenazah tersebut, dan jikalau jenazah tersebut perempuan maka posisi imam adalah lurus dengan pinggang jenazah tersebut. Dalam satu riwayat Anas ibn Malik r,a ketika melaksanakan shalat jenazah untuk jenazah laki-laki, beliau berdiri lurus dengan kepala jenazah laki-laki, tetapi ketika beliau shalat jenazah untuk jenazah perempuan beliau berdiri lurus dengan pinggangnya jenazah tersebut, lalu Ala ibn ziyad bertanya “ begitukah cara shalat Rasulullah SAW, ?? anas menjawab , “YA”.[6]
2.      Tata cara salat jenazah[7]:
1.      Niat
Untuk jenazah laki-laki

اُصَلِّى عَلَى هَذَا الْمَيِّتِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
Aku niat shalat untuk mayit laki-laki ini dengan empat takbir fardhu karna Allah  

     Untuk jenazah perempuan
اُصَلِّى عَلَى هَذِهِ الْمَيِّتَةِ اَرْبَعَ تَكْبِيْرَاتٍ فَرْضَ كِفَايَةٍ للهِ تَعَالَى
Aku niat shalat untuk mayit perempuan ini dengan empat takbir fardhu karna Allah
2.      Membaca takbir empat kali
3.      Membaca al fatihah sesudah takbir pertama

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيم
الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ
الرَّحْمَٰنِ الرَّحِيم
مَالِكِ يَوْمِ الدِّينِ
إِيَّاكَ نَعْبُدُ وَإِيَّاكَ نَسْتَعِينُ
اهْدِنَا الصِّرَاطَ الْمُسْتَقِيمَ
صِرَاطَ الَّذِينَ أَنْعَمْتَ عَلَيْهِمْ غَيْرِ الْمَغْضُوبِ عَلَيْهِمْ وَلَا الضَّالِّينَ

artinya :

1. dengan menyebut nama Allah yang Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

2. segala puji bagi Allah, Tuhan semesta alam.

3. Maha Pemurah lagi Maha Penyayang.

4. yang menguasai di hari Pembalasan.

5. hanya Engkaulah yang Kami sembah, dan hanya kepada Engkaulah Kami meminta pertolongan.

6. Tunjukilah Kami jalan yang lurus.

7. (yaitu) jalan orang-orang yang telah Engkau beri nikmat kepada mereka; bukan (jalan) mereka yang dimurkai dan bukan (pula jalan) mereka yang sesat.

4.      Membaca shalawat nabi setelah takbir kedua, sekurang-kurangnya adalah allahumma salli ala muhammad”. Atau lengkapnya yaitu salawat ibrahim :
اللهم صل علی سيدنا محمد وعلی ال سيدنا محمد
گما صليت علی سيدنا إبراهيم وعلی ال سيدنا إبراهيم
وبارك علی سيدنا محمد وعلی ال سيدنا محمد
گما بارکت علی سيدنا إبراهيم وعلی ال سيدنا إبراهيم
فی العالمين إنك حميد مجيد

5.      Berdoa untuk mayit setelah takbir ketiga
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُ وَارْحَمْهُ وَعَافِهِ وَاعْفُ عَنْهُ، وَأَكْرِمْ نُزُلَهُ، وَوَسِّعْ مَدْخَلَهُ، وَاغْسِلْهُ بِالْمَاءِ وَالثَّلْجِ وَالْبَرَدِ، وَنَقِّهِ مِنَ الْخَطَايَا كَمَا نَقَّيْتَ الثَّوْبَ اْلأَبْيَضَ مِنَ الدَّنَسِ، وَأَبْدِلْهُ دَارًا خَيْرًا مِنْ دَارِهِ، وَأَهْلاً خَيْرًا مِنْ أَهْلِهِ، وَزَوْجًا خَيْرًا مِنْ زَوْجِهِ، وَأَدْخِلْهُ الْجَنَّةَ، وَأَعِذْهُ مِنْ عَذَابِ الْقَبْرِ وَعَذَابِ النَّارِ
Ya Allah! Ampunilah dia (mayat) berilah rahmat kepadanya, selamatkanlah dia (dari beberapa hal yang tidak disukai), maafkanlah dia dan tempatkanlah di tempat yang mulia (Surga), luaskan kuburannya, mandikan dia dengan air salju dan air es. Bersihkan dia dari segala kesalahan, sebagaimana Engkau membersihkan baju yang putih dari kotoran, berilah rumah yang lebih baik dari rumahnya (di dunia), berilah keluarga (atau istri di Surga) yang lebih baik daripada keluarganya (di dunia), istri (atau suami) yang lebih baik daripada istrinya (atau suaminya), dan masukkan dia ke Surga, jagalah dia dari siksa kubur dan Neraka.”
6.      Takbir keempat dan membaca
اللهم لاتحرمنا أجره ولا تفتنا بعده واغفر لنا وله

artinya: “Ya Allah janganlah kami tidak Engkau beri pahalanya, dan janganlah Engkau beri fitnah kepada kami sesudahnya, dan berilah ampunan kepada kami dan kepadanya.

7.      Mengucapkan salam dan menoleh kekanan terlebih dahulu baru kiri.
Sunah-sunah salat jenazah[8] :
1.      Membaca pujian setelah takbir pertama menurut ulama hanafi.
2.      Membaca isti’azah sebelum membaca al fatihah menurut ulama syafi’i
3.      Mengangkat tangan pada takbir  pertama, dan setiap kali takbir menurut ulama’ syafi’i
4.      Membaca salawat atas nabi menurut ulama hanafi dan maliki, sedang menurut ulama yang lain hukumnya adalah fardu seperti keterangan di muka.
5.      Berdoa untuk mayit menurut ulama hanafi, dan menurut ulama yang lain hukummnya fardu. Namun yang sunah ialah dengan doa yang ma’sur, bersumber dari nabi.
B.     Sholat Jumat
Hari Jum’at merupakan hari yang istimewa dalam sepekan. Kaum muslimin disyariatkan berkumpul pada hari itu untuk diingatkan tentang besarnya nikmat Allah atas mereka, dan disyariatkan khutbah untuk mengingatkan mereka tentang kenikmatan tersebut serta menganjurkan mereka untuk mensyukurinya. Pada hari itu juga disyariatkan untuk sholat jumat di pertengahan siang agar semakin sempurnanya perkumpulan pada suatu masjid.[9]
1.      Kewajiban Sholat Jumat
Sholat jumat ialah salat dua rakaat yang dilakukan sesudah khotib membacakan dua khotbah pada waktu zuhur, hari jumat. Sholat Jumat merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan bagi seorang laki-laki. Adapun perempuan, anak-anak, hamba sahaya dan orang yang sedang dalam perjalanan jauh (musafir) tidak wajib melaksanakannya.[10] Menurut ijma’ kaum muslimin Sholat jumat hukumnya Fardhu ain berdasarkan firman Allah SWT dalam surat Al-Jumu’ah ayat 9 :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ۚ ذَٰلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Hai orang-orang yang beriman, apabila diseru untu melaksanakan sholat jumat, maka bersegeralah kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual-beli” (Al-Jumuah : 9).
Yang dimaksud dengan “jual-beli” pada ayat di atas ialah segala pekerjaan selain dari urusan sholat.
2.      Syarat Sah Sholat Jumat
Seluruh ulama sepakat bahwasanya sholat jumat syaratnya tidak jauh berbeda dengan sholat-sholat lainnya. Hanya saja dalam syarat sahnya, Sholat jumat memiliki beYusf berapa perbedaan yaitu :
-          Hendaklah dikerjakan di waktu zuhur atau tergelincirnya matahari hingga bayangan sesuatu yang telah menjadi yang serupa dengannya selain bayangan tergelincirnya matahari.[11]
عَنْ اَنَسِ بْنِ مَالِكٍ رض اَنَّ النَّبِيَّ ص كَانَ يُصَلّى اْلجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ. البخارى 1: 217
Dari Anas bin malik, Rasulullah Saw bersabda “Sholat jumat ketika matahari telah bergelincir” (riwayat Bukhari).
-          Hendaklah diadakan di dalam negeri yang penduduknya menetap, yang telah dijadikan watan (tempat-tempat), baik di kota-kota maupun di kampung-kampung. Maka tidak sah hukumnya mendirikan sholat jumat di ladang-ladang yang penduduknya hanya tinggal disana untuk sementara waktu saja.
-          Berjamaah, karena di masa Rasulullah Sholat Jumat tidak pernah dilakukan sendiri-sendiri. Bilangan jamaah menurut sebagian ulama sekurang-kurangnya ialah 40 laki-laki dari penduduk negeri. Ulama yang lain mengatakan lebih dari 4 sebagian lagi mengatakan ada yang 2 orang saja karena sudah dianggap sebagai jamaah.[12]
-          Didahului oleh dua khotbah.
3.      Tata Cara Sholat Jumat
Sholat jumat dilakukan sebanyak dua rakaat seperti sholat Subuh. Adapun menurut Imam Syafi’i disunahkan membaca Surat Al-Jumuah pada rakaat pertama dan Surat Al-Munafiqun pada rakaat kedua masing-masing sesudah membaca surat Al-Fatihah. Imam Maliki sedikit berbeda dengan Imam Syafi’i yang menyatakan bahwasanya disunnahkan membaca Surat Al-Ghasiyah pada rakaat kedua. Sedangkan Imam hanafi menyatakan makruh hukumnya menentukan pembacaan surat secara khusus.[13]
Setiap Muslim sepatutnya berupaya untuk bersegera mendatangi Shalat Jumat. Namun apabila seseorang terlambat sampai di masjid. Lalu ia mendapati imam rukuk pada rakaat kedua maka ia menyempurnakannya sebagai sholat zuhur. Demikian pula seseorang yang tidak sholat jumat karena tertidur maka ia wajib melaksanakan sholat zuhur.
4.      Halangan Sholat Jumat
Bagi seorang laki-laki muslim, shalat Jum’at merupakan kewajiban yang tidak boleh ditinggalkan kecuali terdapat halangan sebagai berikut[14] :
-          Sakit.
Shalat Jum’at merupakan hak yang diwajibkan kepada setiap muslim dengan berjamaah, kecuali empat macam orang : (yaitu) hamba sahaya, wanita, anak-anak, dan orang yang sedang sakit.” (HR. Abu Dawud)
-          Dalam perjalanan jauh (musafir).
-          Karena hujan lebat, angin kencang, dan bencana alam yang menyulitkan terselenggaranya shalat Jum’at
C.    Khotbah Jumat
Khutbah Jumat biasanya dilakukan ketika muazin sudah mengumandangkan azan yang kedau pada hari Jumat. Imam Syafi’i berpendapat bahwasanya “seorang yang saya percayai telah mengabarkan kepada saya bahwa azan jumat itu di masa rasulullah SAW dan di masa khalifah pertama dan kedua dilakukan ketika imam sedang duduk di atas mimbar. Maka setelah khalifah yang ketiga, maka disuruh mengumandangkan azan sebelum imam duduk di mimbar”[15]
Sholat Jumat tidaklah sah jika tidak didahului oleh dua khutbah jumat.[16] Khotbah Jumat hukumnya wajib bahkan menjadi syarat sahnya Sholat Jumat. Khutbah disampaikan dengan bahasa arab jika mayoritas yang hadir memahami bahasa arab namun jika yang hadir kebanyakan tidak mengerti bahasa arabmaka khutbah jumat disampaikan dengan bahasa yang bisa dimengerti. Karena inti dari Khutbah Jumat adalah memberikan pelajaran, nasihat dan peringatan kepada kaum muslimin. Akan tetapi ketika membaca ayat atau hadits seorang khotib harus menggunakan bahasa arab lalu menerjemahkannya ke dalam bahasa yang dimengerti oleh Jamaah. Allah Swt berfirman
وَمَا أَرْسَلْنَا مِنْ رَسُولٍ إِلَّا بِلِسَانِ قَوْمِهِ لِيُبَيِّنَ لَهُمْ
kami tidak mengutus seorang rasulpun, melainkan dengan bahasa kaumnya, supaya ia dapat memberi penjelasan dengan terang kepada mereka” (Ibrahim:4)
Ayat diatas semakin menegaskan khotbah haruslah disampaikan dengan bahasa yang dapat dimengerti dan berisi perkara-perkara yang bermanfaat bagi pendengar.
1.      Rukun Dua Khotbah Jumat
-          Mengucapkan pujian-pujian kepada Allah. Keterangannya adalah amal rasulullah Saw yang diriwayatkan oleh Muslim
-          Membaca salawat atas Rasulullah SAW
-          Mengucapkan syahadat
-          Berwasiat (Bernasihat) dengan taqwa dan mengajarkan apa-apa yang perlu kepada pendengar
-          Membaca ayat Qur’an pada salah satu dari dua khutbah
-          Berdoa untuk mukminin dan mukminat
2.      Syarat Dua Khutbah
-          Kedua khutbah hendaklah dimulai sesudah tergelincirnya matahari
-          Sewaktu berkhotbah hendaklah berdiri jika mampu. Diriwayatkan dari Jabir bin Abdullah,
كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَخْطُبُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ
“Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam biasa berkhutbah dengan berdiri pada hari Jum’at, kemudian Beliau duduk, kemudian Beliau berdiri” [HR Muslim, no. 861]
-          Khatib hendaklah duduk di antara dua khutbah.
-          Hendaklah dengan suara yang keras
-          Hendaklah berturut-turut baik baik rukun, jarak keduanya, maupun jarak keduanya dengan sholat
-          Khatib hendaklah suci dari hadats
-          Khatib hendaklah menutup auratnya
3.      Sunah Khotbah Jumat
-          Hendaklah dilakukan di atas mimbar. Diriwayatkan oleh Jabin Bin Abdullah ia berkata.[17]
 عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ قَالَ: كَانَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا خَطَبَ يَسْتَنِدُ إِلَىْ جِذْعِ نَخْلَةٍ مِنَ سِوَارِي الْمَسْجِدِ فَلَمَّا صُنِعَ الْمِنْبَرُ وَاسْتَوَى عَلَيْهِ اضْطَرَّبَتْ تِلْكَ السَّارِيَةُ كَحَنِيْنِ النَّاقَةِ حَتَّى سَمِعَهَا أَهْلُ الْمَسْجِدِ حَتَّى نَزَلَ إِلَيْهَا رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَاعْتَنَقَهَا فَسَكَتَتْ . رَوَاهُ النَّسَائِيْ وَصَحَّحَهُ الشَّيْخُ اْلأَلْبَانِيْ
Dari Jâbir bin Abdillâh ia berkata: “Jika Rasulullâh berkhutbah beliau bersandar kepada batang kurma di salah satu tiang masjid. Tatkala mimbar telah dibuat dan beliau duduk di atasnya, tiang tersebut menangis bagaikan rintihan seekor onta, semua orang yang ada dalam masjid mendengarnya. Lalu Rasulullâh turun dan mengusapnya, barulah ia diam”.
-          Khotbah diucapkan dengan fasih, dapat dimengerti, terang, tidak terlalu panjang maupun terlalu pendek
-          Membaca surat al ikhlas sewaktu duduk di antara dua khotbah
-          Pendengar hendaknya diam ketika Khatib sedang berkhotbah
-          Khatib memberi salam
-          Khatib hendaklah duduk di atas mimbar sesudah memberi salam dan sesudah duduk saat azan dikumandangkan



























BAB III
PENUTUP
A.    KESIMPULAN
1.      Sholat Jenazah dihukumi Fardhu Kifayah oleh sebagian ulama. dilakukan tanpa adanya gerakan ruku’ dan sujud serta duduk diantara dua sujud ataupun duduk tahiyat akhir.
2.      Sholat jumat ialah salat dua rakaat yang dilakukan sesudah khotib membacakan dua khotbah pada waktu zuhur, hari jumat. Sholat Jumat merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan bagi seorang laki-laki. Seluruh ulama sepakat bahwasanya sholat jumat syaratnya tidak jauh berbeda dengan sholat-sholat lainnya.
3.      Khotbah Jumat hukumnya wajib bahkan menjadi syarat sahnya Sholat Jumat. Khutbah disampaikan dengan bahasa arab jika mayoritas yang hadir memahami bahasa arab namun jika yang hadir kebanyakan tidak mengerti bahasa arabmaka khutbah jumat disampaikan dengan bahasa yang bisa dimengerti












DAFTAR PUSTAKA
            Abdul qodir ar-rabawwi,2002, salat empat mazhab, jakarta : litera antar nusa
            Abdul aziz bin muhammad bin abdullah al uraifi’,2006,fatwa-fatwaseputar jenazah, surabaya:pystakaeelba
Arif, Abu Nizar , Ringkasan Fiqh Islam, Depok : Pustaka Salafiyah
Rasjid, Sulaiman ,2013, Fiqh Islam, Bandung : Aglensindo
Obid, Adillah , 2004, Fiqh Minoritas, Jakarta : Zikrul Hakim           
            Muthalib, Muhammad Yasir , 2007, Ringkasan Al-Umm Jakarta : pustaka Azzam

Catatan:
1.      Similarity cukup besar, 21%.
2.      Referensi dalam makalah ini tidak menyukupi.
3.      Sudah saya bilang supaya tidak mengambil dari web, mengapa masih dilanggar?
           




[1] Abdul qodir ar-rabawwi,salat empat mazhab(jakarta:litera antar nusa,2002) 406
[2]Ibid. 407-410.
[3]Abdul qodir ar-rabawwi,salat empat mazhab(jakarta:litera antar nusa,2002) 410-411.
[4]Lahmuddin nasution, fiqih1 (jakarta:logos, 2000)141-142
[5]Lahmuddin nasution, fiqih1 (jakarta:logos, 2000)141-142
[6]Ibid.141
[7]Abdul aziz bin muhammad bin abdullah al uraifi’,fatwa-fatwaseputar jenazah(surabaya:pystakaeelba,2006)60
[8]Abdul qodir ar-rabawwi,salat empat mazhab(jakarta:litera antar nusa,2002)412
[9] Abu Nizar Arif, Ringkasan Fiqh Islam (Depok : Pustaka Salafiyah) hlm 336
[10] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung : Aglensindo, 2013) hlm.123
[11] Adillah Obid, Fiqh Minoritas (Jakarta : Zikrul Hakim, 2004) hlm 92
[12] Sulaiman Rasjid, Fiqh Islam (Bandung : Aglensindo, 2013) hlm.124
[13] Muhammad jawad Mughniyah, Fiqh Lima Mazhab (Jakarta : Basrie Press, 1992) hlm.168-171
[14] http://www.fiqhindonesia.com/Files/7/LessonPDF/02_014_salat%20algmaah.pdf
[15] http://asysyariah.com/khutbah-jumat-dan-adab-adab-khatib/
[16] https://motivasinet.files.wordpress.com/2011/05/12-shalat-jumat.pdf
[17] Muhammad Yasir Muthalib, Ringkasan Al-Umm ( jakarta : pustaka Azzam, 2007) hlm 273

Tidak ada komentar:

Posting Komentar